Selasa, 30 September 2025

UU Cipta Kerja

Aprindo Sambut Baik Pemberlakuan UU Cipta Kerja

Kalangan pengusaha ritel di Tanah Air menyambut baik diundangkannya Undang Undang (UU) Cipta Kerja oleh pemerintah

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Demonstrasi yang dilakukan serentak di 24 provinsi itu untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan pengusaha ritel di Tanah Air menyambut baik diundangkannya Undang Undang (UU) Cipta Kerja oleh pemerintah Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan pihaknya mendukung aturan tersebut.

Baca juga: 3 Rancangan Peraturan Pemerintah Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja Selesai Dibahas

Baca juga: Analis Sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Bikin IHSG Sore Tadi Meroket 3 Persen

Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja maka kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pekerja terpenuhi.

Tak hanya menjadi kepastian hukum, UU Cipta Kerja juga mendorong kemudahan berusaha. Adanya kemudahan usaha ini, lanjut Roy, maka akan menjadi magnet tersendiri bagi investasi baik berasal dari asing maupun domestik.

"Jadi adanya fleksibilitas, lalu resilliance itu sangat diperlukan dalam kemudahan usaha karena pandemi ini membuat semua sektor underperform," kata Roy, Kamis (5/11/2020).

Roy mengatakan, UU Cipta Kerja juga memenuhi asas kemandirian. Karena keberadaan regulasi sapu jagat ini akan mendorong koperasi dan UMKM lebih berdaya dan mandiri serta dibarengi kemudahan regulasi.

Lebih lanjut, Roy mengatakan UU Cipta Kerja juga sama-sama menjadi harapan baik dari pekerja maupun pelaku usaha, yakni produktivitas dan pemerataan hak bagi pekerja dan pelaku usaha.

Dengan begitu, adanya penambahan investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha akan dibarengi produktivitas pekerja.

"UU ini sebetulnya bukan untuk pengusaha saja, tapi juga tenaga kerja karena memang sama diaturnya. Dari pelaku usaha ada kepastian hukum dan kepastian berusaha dan pekerja terkait kebersamaan, kemandirian, dan pemerataan hak," kata Roy.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan