Jumat, 3 Oktober 2025

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masuk Tahap II, Seleksi Akan Diperketat, Simak Cara dan Syarat Mendapatkannya

Bagi pelaku UMKM masih ada kesempatan untuk mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang-BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masuk Tahap II, Seleksi Akan Diperketat, Simak Cara dan Syarat Mendapatkannya. 

"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi,"ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Teten menegaskan pendaftaran untuk program BLT ini hanya bisa dilakukan secara offline.

Menkop mengatakan, bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing. 

Walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Ilustrasi-
Ilustrasi-BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masuk Tahap II, Seleksi Akan Diperketat, Simak Cara dan Syarat Mendapatkannya (Tribunnews.com)

Syarat Penerima

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved