Jumat, 3 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Menteri Teten: UU Cipta Kerja Lindungi UMKM dari Terkaman Persaingan Usaha Pemodal Besar

Menurutnya, masih ada poin-poin penting lainnya dalam UU Cipta Kerja yang mempermudah pengembangan Koperasi dan UMKM di Indonesia.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, UU Cipta Kerja memberikan proteksi UMKM terhadap persaingan usaha besar.

Dia mengatakan, UU ini bakal mampu memperkuat posisi UMKM dalam rantai pasok.

"Diperlukan aturan yang dapat memberikan aspek perlindungan UMKM dari praktik-praktik kemitraan yang bersifat predatory dan meminimalisasi risiko usaha”, ungkap Teten saat acara Conference Call Mandiri Sekuritas dan Investor Pasar Modal UU Cipta Kerja Kluster KUMKM, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, masih ada poin-poin penting lainnya dalam UU Cipta Kerja yang mempermudah pengembangan Koperasi dan UMKM di Indonesia.

"UU Cipta Kerja menjawab masalah utama bagi Koperasi dan UMKM selama ini, meliputi akses perizinan, akses rantai pasok, akses pengembangan usaha, akses pembiayaan, sampai dengan akses pasar," papar Menkop.

Baca juga: Terkait Soal UU Cipta Kerja, Menko PMK Bantah Pemerintah Beri Karpet Merah untuk Investor Asing

Dia mengklaim, UU Cipta Kerja juga akan meningkatkan kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja dan tumbuhnya rasio kewirausahaan (start-up lokal) dengan kemudahan perizinan usaha serta penyelenggaraan inkubasi bisnis.

Baca juga: KPAI Minta Polisi Tak Persulit Penerbitan SKCK untuk Anak-anak yang Ikut Demo UU Cipta Kerja

"Dalam UU Cipta Kerja terdapat kemudahan pembiayaan bagi UMK, tidak hanya berupa aset. Saat ini, kegiatan usaha juga dapat dijadikan kredit program," imbuh Menkop.

Yang tak kalah penting, UU Cipta Kerja menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi pilihan masyarakat. 

Itu karena rendahnya rasio partisipasi penduduk berkoperasi di Indonesia (8,41 persen), masih di bawah rata-rata dunia yang mencapai 16,31 persen (PBB 2014).

Begitu juga kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional, yang hanya sebesar 0,97 persen dibandingkan dengan rata-rata dunia 4,30 persen.

--

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved