Kamis, 2 Oktober 2025

Singgung Etika, P3I Ingatkan Produsen AMDK dalam Berpariwara

Dalam etika pariwara atau periklanan Indonesia, ada tiga azas utama yang harus dipatuhi. Intinya tidak boleh merendahkan produk lain.

Editor: Willem Jonata
Istimewa
Ilustrasi botol Air Minum dalam Kemasan 

Asosiasi beranggotakan produsen air minum kemasan itu mengingatkan ancaman hukum bagi para penyebar hoax tersebut termasuk pelanggaran pidana menurut UU ITE.

Pernyataan Aspadin yang diungkapkan dalam akun instagram asosiasi tersebut untuk meluruskan informasi yang menyesatkan di berbagai media sosial tentang air minum dalam kemasan galon PC atau galon guna yang dianggap berbahaya dan tidak aman dikonsumsi.

"Produk AMDK dengan kemaan galon PC maupun PET yang beredar di pasaran telah mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Izin edar dari BPOM RI yang berarti produk telah diaudit dan di evaluasi baik dari sisi fasilitas produksi, pembersihan galon guna ulang, keamanan produk dan beberap aspek mutu lainnya," ujar Aspadin di akun Instagramnya beberapa waktu lalu.

Karenanya Aspadin mengajak semua pihak untuk menghormati UU ITE agar tidak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian konsumen serta merugikan pelaku usaha lainnya.

“Hal itu dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved