Sabtu, 4 Oktober 2025

KKP Tingkatkan Kemampuan Teknis Pemeriksaan Hasil Tangkapan Ilegal

Aparat mendapat pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis khususnya terhadap hasil tangkapan yang berasal dari kegiatan IUU Fishing.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
DOK TNI AL
ILUSTRASI Laut Natuna - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai memusnahkan 2 buah barang bukti berupa KIA Vietnam pelaku illegal fishing di Perairan Pulau Tiga Natuna, Kepulauan Riau dengan cara ditenggelamkan, Minggu (3/3/2019) sore.(DOK TNI AL) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons perkembangan modus Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing.

Aparat mendapat pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis khususnya terhadap hasil tangkapan yang berasal dari kegiatan IUU Fishing. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu mengatakan pengawas perikanan dilatih kemampuan analisis hasil tangkapan kapal perikanan yang dilaksanakan di Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang.

“Ini salah satu langkah kami meningkatkan kemampuan aparat agar mampu merespon berbagai dinamika di lapangan," kata Haeru dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9/2020).

Baca: Susi Pudjiastuti Angkat Bicara soal Illegal Fishing: Ada yang Melanggar Ya Dihukum, Tak Perlu Drama

Dia menjelaskan, pemeriksaan hasil tangkapan kapal perikanan merupakan salah satu titik yang krusial dalam proses analisa kepatuhan kapal perikanan. 

Sehingga aparat di lapangan harus memiliki pemahaman yang baik terkait dengan kesesuaian ikan hasil tangkapan dengan jenis alat penangkapan, serta daerah penangkapan ikan yang menjadi lokasi beroperasinya kapal perikanan. 

Di sisi lain, Pengawas Perikanan dituntut bertindak profesional, transparan, akuntabel dalam melaksanakan pengawasan perikanan. 

Karena itu diperlukan kemampuan dalam menyajikan hasil pengawasan secara baik, sehingga pengetahuan tata cara pelaporan hasil pengawasan memiliki nilai strategis bagi Pengawas Perikanan.

 “Dari analisis kesesuaian tersebut, kami biasanya menganalisis potensi pelanggaran yang terjadi," ujarnya.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pengawasan kapal perikanan yang dilakukan selama tahun 2020 ini, ada beberapa temuan seperti hasil tangkapan yang tak sesuai alat tangkap yang digunakan.

“Kami masih dalami temuan tersebut, kita akan coba kembangkan apakah ada indikasi pelanggaran atau ini dari alih muatan," jelas Drama.

Sampai Agustus 2020, Pengawas Perikanan telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 22.670 kapal ikan di berbagai lokasi pemeriksaan di Indonesia. 

Hasilnya, sebanyak 21.688 dikategorikan taat sedangkan 982 dikategorikan tidak taat. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved