Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Jiwasraya

Keuntungan Jiwasraya dari Tahun 2008 hingga 2018 Dinilai Nyata

mantan Direktur Keuangan PT AJS, yang dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan perkara tersebut

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Beny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima 

“[Dasar pemberian bonus itu] tentunynya perusahaan untung dan ditetapkan dalam RUPS [Rapat Umum Pemegang Saham], oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham,” jawab Hary dalam persidangan.

Dia pun mengakui pembayaran bonus itu direalisasikan secara tunai. 

Lebih lanjut, Hary menuturkan bahwa tantiem dan biaya produksi itu merupakan komponen dalam total biaya di PT AJS. 

Pada periode itu, total pengeluaran untuk biaya PT AJS mencapai Rp 23 triliun, sebagaimana tertuang dalam berita acara perkara (BAP) Hary PRasetio.

“[Jadi, semua pengeluaran itu] Nyata,” jawab Hary.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved