Selasa, 30 September 2025

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Berikut Daftar Pelanggan PLN Nonsubsidi yang Tarif Listriknya Turun, Berlaku Mulai Oktober 2020

Simak daftar pelanggan nonsubsidi PLN yang tarif listriknya turun. Berlaku bulan Oktober - Desember 2020.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
dok PLN
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar pelanggan nonsubsidi PLN yang tarif listriknya turun mulai bulan Oktober 2020.

Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan melaksanakan penurunan tarif listrik untuk pelanggan tegangan rendah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).

Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Baca: LOGIN www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan September 2020

Baca: Tarif Listrik Turun untuk 7 Golongan Pelanggan PLN, Berlaku Mulai Oktober

Penurunan tarif listrik ini berlaku pada periode Oktober hingga Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi.

Pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun Rp 22,5 per kWh.

"Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya. Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh," terang Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Agung berharap penurunan tarif listrik ini dapat membantu perekonomian masyarakat.

"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," ujar Agung.

Berikut daftar pelanggan PLN yang mendapatkan penurunan tarif listrik:

  • R-1 TR 1300VA
  • R-1 TR 2200 VA
  • R-2 TR 3500 VA - 5500 VA
  • R-3 TR 6600 VA
  • B-2 TR 6600 VA - 200 kVA

Untuk penerangan jalan umum, tarifnya akan turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh.

Baca: Daftar Pelanggan PLN yang Tarif Listriknya Turun Mulai Oktober Sampai Desember 2020

Baca: 2 Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN September 2020: Login www.pln.co.id atau Kirim WA 08122123123

Tarif Listrik yang Tidak Turun

Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Tak hanya itu, diskon tarif listrik juga diberikan kepada pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB.

Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.

"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," pungkas Agung.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batuara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Pada bulan Mei hingga Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 34,33 USD per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05%, dan Harga Patokan Batubara sebesar Rp 666,72/kg.

Baca: Login www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN September 2020, Bisa Chat WA 08122-123-123

Baca: Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan September 2020, Login www.pln.co.id

Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah akan dilakukan penyesuaian (diturunkan).

Sementara untuk pelanggan nonsubsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli hingga September 2020.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini dan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, serta tetap mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved