Restrukturisasi Pertamina Dinilai Tak Langgar UU Ketenagakerjaan
Payaman: tidak satu pun aturan yang dilanggar restrukturisasi hingga rencana IPO subholding. Termasuk aturan mengenai hubungan industrial.
“Jika tidak, karyawan harus mundur. Dan dalam hal ini Pertamina akan memberi pesangon. Tetapi dalam kasus ini, sesuai UU Ketenagaakerjaan, Pertamina hanya memberi satu kali peraturan,” pungkas Payaman.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean juga menyoroti gugatan FSPPB kepada gugatan kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Pertamina. Pertama, terkait perbuatan melawan hukum (PMH), bahwa restrukturisasi merugikan negara.
“Hukum mana yang ditabrak dan dilawan Menteri BUMN? Sementara dia menjalankan hak dan kewenangannya atas nama Undang-undang? Menjalankan hak, kewenangan, kewajiban sesuai UU kenapa bisa digugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum?” tegas Ferdinand.
Kedua, mengenai gugatan bahwa perubahan struktur tersebut dinyatakan merugikan pekerja. Ferdinand mempertanyakan, kerugian apa yang bisa dibuktikan oleh Pekerja dalam hal ini.
Dan ketiga, soal IPO yang belum terjadi dan masih rencana namun sudah dituduhkan Menteri BUMN merugikan negara. Menurut mempertanyakan, bukti apa yang bisa dipakai FSPPB untuk sesuatu yang belum terjadi.
“Untuk soal ketiga ini, bahkan bisa berujung fitnah dan berakhir perbuatan pidana serta gugatan balik kerugian imateril dan materil yang dialami oleh Menteri BUMN akibat tuduhan palsu,” pungkas Ferdinand.