Virus Corona
Optimalisasi Kredit Hingga Buat Wadah Pelatihan Jadi Solusi Pemulihan Ekonomi Ibu Kota
Relaksasi itu antara lain penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan, hingga penambahan tenor
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hendra Gunawan
"Kami juga menambah tenor atau jangka waktu peminjaman kepada debitur," kata Wahyudi.
"Semua kami tangguhkan pokok pinjaman dalam jangka waktu enam bulan, tapi setiap tiga bulan akan kami review kembali," tutur Wahyudi.
Bukan cuma itu, debitur yang diberikan relaksasi juga masih bisa mengakses permodalan tambahan ketika membuka usaha saat kondisi sudah normal.
"Kami juga sudah siapkan dana untuk pelaku usaha baru yang memulai bisnis di masa new normal," pungkas dia.