Indonesia Sedang Mewacanakan, Tiga Negara Ini Terbukti Gagal Meredenominasi Mata Uangnya
Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Awalnya, pelaksanaan redenominasi ditargetkan bisa terealisasi pada 1 Januari 2020. Namun landasan hukumnya belum juga keluar.
Baca: Redenominasi Rupiah Cocoknya Direalisasikan di Empat Tahun Lagi Setelah Pandemi Covid-19 Selesai
Wacana redenominasi pun kembali dilanjutkan, namun pembahasan payung hukumnya tak pernah selesai hingga berakhirnya masa kerja DPR periode 2014-2019.
Sejak 2018 hingga 2020, RUU Redenominasi Rupiah 2020 tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Kini rencana redenominasi kembali dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Lalu apa itu redenominasi? Dikutip dari KBBI, redenominasi artinya penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.
Redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan (nilai) uang. Sanering pernah dilakukan Indonesia pada tahun 1959.
Saat itu, pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 diturunkan nilainya masing-masing menjadi pecahan Rp Rp 50 dan Rp 100.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ini pengalaman 3 negara yang gagal melakukan redenominasi