Kemenhub Sebut Maskapai Penerbangan Minta Insentif Biaya Rapid Test Covid-19 dan Parkir Pesawat
Kemenhub bilang, operator angkutan udara memerlukan situmulus untuk pembiayaan rapid test Covid-19 untuk kelancaran kegiatan operasional penerbangan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, pihaknya menerima sejumlah permintaan dari operator maskapai penerbangan agar pemerintah membantu menanggung biaya rapid test penumpang.
Dirjen Perhubungan Udara kemenhub Novie Riyanto dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa (7/7/2020) mengatakan, maskapai juga meminta ada insentif lain untuk biaya parkir pesawat yang tidak beroperasi alias tidak terbang karena pandemi.
Maskapai penerbangan juga meminta agar diskon tarif udara ditiadakan.
Menurut Novie, operator angkutan udara memerlukan situmulus untuk pembiayaan rapid test Covid-19 untuk kelancaran kegiatan operasional penerbangan.
Baca: 7 Maskapai Ajukan Slot Penerbangan ke Bandara Ngurah Rai Bali, 3 di Antaranya Maskapai Internasional
"Karena mengacu Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara, penyelengaraan transportasi udara implementasinya adalah mendukung masyarakat produktif," kata Novie.
Baca: Handbook Pencegahan Covid-19 Diyakini Bisa Kembalikan Kepercayaan Wisatawan
Maka dari itu, lanjut Novie, dibutuhkan dukungan terkait pelaksanaan kegiatan penerbangan untuk mendukung masyarakat agar produktif.
Baca: 4 Maskapai Penerbangan yang Kembali Buka Rute Jakarta-Banyuwangi, Protokol Kesehatan Jadi Prioritas
"Dengan masyarakat kembali produktif dan menggunakan angkutan udara, tentunya recovery industri penerbangan pun bisa berjalan cepat," ucap Novie.
Baca: Buku Panduan Protokol Covid-19 Segera Terbit, Bisnis Hotel hingga Spa Bisa Beroperasi Lagi
Selain itu Novie menjelaskan, dalam surat edaran tertera aturan saat pre-flight in-flight, dan post-light.
"Dalam pre-fligth ini terdiri dari sosialisasi penumpang sehat, persyaratan perjalanan, hasil valid PCR di mana hasil relatif berlaku 14 hari sesuai sesuai SE Gugus tugas 2020," ujar Novie.
Sedangkan in-flight, terdiri dari pembatasan penumpang, isolasi, physical distance penumpang, saring udara efisiensi udara. Persyaratan penumpang dan crew menggunakan Masker, pakai lengan panjang dan lainnya.
"Kemudian pos-flight, ada pemeriksaan suhu, penanganan kesehatan, protokol kesehatan bandar udara serta pengaturan jaga jarak," kata Novie.