Sabtu, 4 Oktober 2025

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Login www.pln.co.id, Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Stimulus Covid-19, atau WA ke 08122123123

Berikut ini cara mendapatkan token listrik gratis PLN atau diskon 50 persen dari PLN dalam program stimulus Covid-19.

Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi - Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Stimulus Covid-19 di www.pln.co.id 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendapatkan token listrik gratis PLN atau diskon 50 persen dari PLN di www. pln.co.id atau kirim WhatsApp, dalam program stimulus Covid-19. 

Token listrik gratis diberikan untuk pelanggan dengan daya 450 VA. 

Sedangkan untuk token listrik diskon 50 persen dibagikan untuk pelanggan 900 VA bersubsidi. 

Program yang diberlakukan sejak April 2020 ini sebagai insentif atas wabah Covid-19. 

Awalnya hanya untuk tiga bulan, kini diperpanjang menjadi enam bulan atau hingga September mendatang. 

Listrik gratis PLN
Listrik gratis PLN (Instagram @pln_id)

Tidak hanya pelanggan rumah tangga, pelanggan bisnis kecil atau industri kecil dengan daya 450 VA juga mendapatkan listrik gratis

Dalam penyalurannya, token listrik gratis ini diberikan setiap bulan kepada mereka yang berhak menerima. 

Ada dua cara yang bisa dipakai untuk mendapatkan token listrik gratis atau diskon 50 persen ini. 

Baca: Tak Ada Aliran Listrik & Internet, Pelajar di NTT Ini Sulit Belajar, Akui Rindu Kembali ke Sekolah

Dua cara itu yakni melalui website resmi PLN, www.pln.co.id, atau cukup mengirim pesan WA ke 08122123123. 

Setelah melakukan sejumlah langkah, token gratis pun bakal didapatkan dan tinggal dimasukkan ke meter listrik. 

Berikut ini langkah-langkahnya detailnya sebagaimana Tribunnews.com himpun dari keterangan resmi PLN

Melalui website

1. Buka alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (token gratis/diskon).

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.

3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

Melalui WhatsApp

1. Buka Aplikasi WhatsApp.

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID Pelanggan.

3. Token gratis akan muncul

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

PLN menegaskan, proses klaim listrik gratis dan diskon tersebut tidak ditarik biaya.

PLN meminta pelanggan mewaspadai oknum yang melakukan penipuan.

Cek Kode Listrikmu, Apakah Dapat Listrik Gratis

Dalam program gratis listrik dan diskon 50 persen selama 6 bulan ini tentu saja tidak berlaku untuk semua pelanggan. 

Mereka yang mendapatkan gratis listrik dan diskon 50 persen ini adalah pelanggan dengan daya 450 VA dan juga 900 VA bersubsidi. 

Lantas bagaimana mengetahui apakah pelanggan mendapatkan diskon atau gratis listrik? 

Caranya dengan mengecek kode listrik di kwitansi atau struk pembayaran listrik. 

Cara Cek Kode Listrik di Meteran Rumah, Kode 'M' Tak Dapat Token Listrik Gratis PLN
Cara Cek Kode Listrik di Meteran Rumah(ISTIMEWA/TRIBUNNEWS)

Berikut caranya berdasarkan keterangan dari akun Instagram resmi PLN

1. Cek struk pembayaran sebelumnya

2. Lihat pada kolom Tarif/Daya

3. Jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan gratis listrik atau diskon.

4. Namun, jika pada kolom Tarif/Daya kodenya adanya R1M/900, maka dipastikan Anda tidak akan mendapat token listrik gratis atau diskon.

5. Untuk pelanggan bisnis kecil atau industri kecil, kodenya adalah B1/450 atau I1/450 dan anda berhak mendapat token listrik gratis

Masyarakat Miskin tapi Belum dapat Subsidi Listrik? Ini Cara Mengadu

Jika Anda merasa sebagai masyarakat miskin tetapi belum mendapatkan subsisi listrik, Anda bisa melakukan pengaduan ke PLN

Dikutip dari penjelasan PLN di akun instagram @pln_id, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan.

Masyarakat kemudian mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat.

Selanjutnya, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi.djk.esdm.go.id.

Prosedur pengaduannya bahkan lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile PEDULI.

Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020.

(Tribunnews.com/Daryono) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved