Komisaris Bank Bukopin Ahmad Fuad Mengundurkan Diri
PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) menerbitkan surat keterbukaan dengan nomor 09469/SKPR/VI/2020 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) menerbitkan surat keterbukaan dengan nomor 09469/SKPR/VI/2020 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Isi surat tersebut perihal laporan informasi atau fakta material perubahan anggota direksi dan atau anggota dewan komisaris Bank Bukopin.
Perubahan susunan dewan komisaris itu yakni mundurnya Ahmad Fuad selaku Komisaris Independen Bank Bukopin per 16 Juni 2020.
"Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Ahmad Fuad selaku komisaris independen perseroan pada tanggal 16 Juni 2020," ujar Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin Meliawati dalam laman keterbukaan informasi BEI, Kamis (18/6/2020).
Baca: OJK Bantah Kookmin Bank Korea Gagal Atasi Likuiditas di Bank Bukopin
Sebelumnya, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kamrussamad menyarankan, pemerintah membantu PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) karena merupakan bank terbesar kedua yang memiliki plafon kredit untuk UMKM.
Baca: BRI Tegaskan Siap Bantu Likuiditas Bukopin, tapi Bukan Akuisisi
Kamrussamad menjelaskan, padahal kondisi UMKM saat ini sedang terpuruk akibat adanya pandemi corona atau Covid-19.
Sementara, fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pemegang otoritas seharusnya konsisten dalam menjalankan regulasi yang sudah dikeluarkan terhadap Kookmin.
"Ini yang terjadi malah sebaliknya, Kookmin mampu mengatur OJK sesuai seleranya," ujarnya, Rabu (17/6/2020).