Gubernur BI Bicara soal OJK Restui Akuisisi Bank di Indonesia oleh Investor Asing
Perry Warjiyo berbicara terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan untuk merestui akuisisi bank
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo berbicara terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan untuk merestui akuisisi bank di Indonesia oleh investor asing.
Perry mengatakan, langkah-langkah kewenangan OJK itu diperlukan supaya industri perbankan tetap dalam kondisi sehat di tengah pandemi corona atau Covid-19.
Baca: Ditunjuk Jadi Dirut Bukopin, Ini Sepak Terjang Rivan Achmad Purwantono di Perbankan
Baca: Soal Kookmin Bank dan Bukopin, Komisi XI Duga Ada Antek Asing di OJK
"Berbagai upaya agar bank itu sehat. Bahwa bank-bank secara fungsinya melakukan kegiatan mobilisasi dana dan juga intermediasi kredit," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Karena itu, BI sebagai bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) selalu mengikuti bagaimana langkah-langkah yang dilakukan oleh OJK terhadap sejumlah bank.
"Ini termasuk juga melalui keterlibatan atau masuknya investor asing. Saya kira itu kami serahkan kepada OJK yang berwenang di dalam hal ini," kata Perry.
Perry menambahkan, OJK sebelum mengambil berbagai kebijakan, terlebih dulu mendiskusikan dengan anggota KSSK yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Tentu saja berbagai aspek-aspek ini dibicarakan di dalam KSSK. Secara keseluruhan ini ada berbagi informasi di dalam KSSK dan tentu saja itu kami koordinasi dibawah kepimpinan Ibu menteri keuangan," pungkasnya.