Manfaatkan Program Tapera, Rumah di Bogor, Depok, dan Bekasi Bisa Jadi Incaran Kelas Menengah
Dengan peraturan ini, pemerintah akan memberikan fasilitas tabungan perumahan untuk pekerja baik PNS, TNI/Polri atau pekerja swasta dan mandiri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera).
Dengan peraturan ini, pemerintah akan memberikan fasilitas tabungan perumahan untuk pekerja baik PNS, TNI/Polri atau pekerja swasta dan mandiri.
Tapera dimaksudkan sebagai solusi mengatasi backlog perumahan yang masih mencapai angka 7,6 juta unit.
Tapera akan menjadi sarana penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah MBR).
Baca: Komisi V DPR Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Skema Tapera
Marine Novita, Country Manager Rumah.com menjelaskan, MBR akan sangat terbantu dengan adanya Tapera, karena mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk memiliki rumah.
Sebab, tidak semua MBR bisa mempunyai akses ke perbankan untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sementara bagi masyarakat atau pekerja kelas menengah yang belum memiliki rumah tapi diwajibkan mengikuti Tapera, tentunya harus mencari solusi lainnya.
Baca: Fadli Zon Kritisi Soal BP Tapera: Saat Rakyat Berjibaku dengan Pandemi, Malah Mau Dipotong Gaji
“Masyarakat atau pekerja kelas menengah perlu mendapatkan perhatian sendiri termasuk dari pemerintah agar bisa segera memiliki rumah karena mereka tidak bisa memanfaatkan fasilitas Tapera meskipun wajib menjadi pesertanya. Mereka sebaiknya mendapatkan fasilitas atau kemudahan lainnya karena sudah menjadi peserta Tapera," jelas Marine dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).
"Mereka juga bisa memilih lokasi hunian dengan harga yang masih terjangkau karena menurut data Rumah.com Indonesia Property Market Index Q1 2020 menunjukkan sentimen positif dari sisi penawaran di segmen kelas menengah dan menengah bawah,” imbuh Marine.
Bagi kelas menengah yang berkegiatan di sekitar kawasan Jabodetabek bisa mengincar hunian di kota-kota besar Jawa Barat.
Baca: Gaji Pekerja Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Mulai Kapan?
Menurut data Rumah.com, Bogor, Depok, Bekasi dan Bandung memiliki harga properti yang lebih rendah dibandingkan dengan kota-kota besar di Banten.
Perbedaan bahkan terlihat lebih besar jika membandingkan harga rumah tapak.
Harga rumah tapak di Tangerang Selatan mencapai hampir dua kali lipat dari harga rata-rata rumah di Bogor, Depok, Bekasi, dan Bandung.
"Bogor, Depok, dan Bekasi adalah kota-kota di Jawa Barat yang banyak diincar oleh pembeli kalangan menengah dan menengah bawah di wilayah penyangga Jakarta karena harganya relatif lebih rendah jika dibandingkan kawasan Tangerang, namun memiliki sarana transportasi yang lebih memadai dan lebih beragam," ujar Marine.
Marine menjelaskan, dengan harga yang lebih rendah dan permintaan yang masih besar, pasar properti di Jawa Barat masih punya cukup ruang untuk berkembang dan melakukan penyesuaian harga.