Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Usulan Kerja Shift untuk ASN dan TNI/Polri, PT KAI Akan Survei Proporsi Jumlah Penumpang

PT KAI akan menggelar survei terlebih dahulu mengenai proporsi jumlah penumpang kereta berdasarkan pekerjaan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang melakukan pemesanan tiket kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu (31/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam tatanan normal baru (new normal) menyatakan loket hanya difungsikan untuk pembelian tiket tiga jam sebelum jadwal keberangkatan dan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online dengan tujuan untuk untuk mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan PT KAI akan menggelar survei terlebih dahulu mengenai proporsi jumlah penumpang kereta berdasarkan pekerjaan.

Survei tersebut terkait usulannya membagi kerja shift bagi pegawai ASN, TNI/Polri,  dan BUMN.

 "Selain itu para sekjen Sestama akan diminta data tentang jumlah pegawai yang bekerja WFO (work from office) setiap harinya," kata Tjhajo, Kamis, (11/6/2020).

Tjhajo mengatakan dari hasil survei tersebut nantinya kemungkinan ada berbagai kebijakan. Misalnya, pemberlakuan shift untuk ASN, BUMN, dan swasta. Atau, pemberlakuan shift hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit. 

Baca: Erick Thohir Angkat Pejabat BIN Jadi Dewan Komisaris Antam

Begitu juga mengenai penerapan shift kerja tersebut. Dari hasil survei nanti, pemberlakuan shift bisa dilakukan Senin sampai Jumat, atau hanya Senin dan Jumat saja.

"Atau kombinasi dari beberapa alternatif di atas, misalnya: shift untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja," katanya.

Baca: Skandal Pernikahan Aneh Ini Akhirnya Terkuak, Sang Pria Tertipu Mempelai Wanita Jadi-jadian

Menurut Tjahjo usulan pembagian shift kerja tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB atau status merah menurut Gugus Tugas.

Dalam mengukur tingkat penularan virus suatu daerah Gugus Tugas membaginya berdasarkan zonasi. Terdapat empat zonasi yakni Merah yaitu zona resiko penularan tinggi,  Orange yakni zona resiko sedang, Kuning zona resiko rendah, dan Hijau zona tidak terdampak. 

"Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengan jajaran deputi perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Tenga Kerja, Kementerian BUMN, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Rapat tersebut menindaklanjuti arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo terkait sistem kerja shift untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta.

Berdasarkan hasil rapat pihaknya sepakat mengusulkan penerapan kerja shift yaitu shift 1 pada pukul 07.30-15.00 WIB serta shift 2 pukul 10.00-17.30 WIB.

Bila nantinya disetujui kerja shift tersebut akan diatur secara terpisah.

"Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Tjahjo, Kamis, (11/6/2020).

Politikus PDIP tersebut mengatakan bahwa sebelum kerja shift diterbitkan, akan dilakukan survei dan simulasi terlebih dahulu. Hal itu untuk memastikan bahwa kebijakan pembagian shift berjalan efektif untuk mengurangi penumpukan penumpang. 

"Data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved