Antam Bagikan Dividen Rp 67,84 Miliar dari Laba Bersih
Dalam RUPST, pemegang saham menyetujui pembagian dividen sebesar Rp67,84 miliar atau 35 persen dari laba bersih tahun 2019.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Aneka Tambang (Persero) Tbk telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2019 yang diselenggarakan di Auditorium Andrawina, Gedung Aneka Tambang, Kamis (11/6/2020).
Dalam RUPST, pemegang saham menyetujui pembagian dividen sebesar Rp67,84 miliar atau 35 persen dari laba bersih tahun 2019 sebesar Rp193,85 miliar.
"Pembagian dividen disetujui sebesar Rp67.84 miliar dari Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk Tahun Buku 2019," ujar Sekretaris Perusahaan Antam, Kunto Hendrapawoko secara virtual, Kamis (11/6/2020).
Baca: Erick Thohir Angkat Pejabat BIN Jadi Dewan Komisaris Antam
Selain itu, pemegang saham Antam setuju untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2019.
Baca: Skandal Pernikahan Aneh Ini Akhirnya Terkuak, Sang Pria Tertipu Mempelai Wanita Jadi-jadian
Kunto menambahkan Inalum juga berhak menetapkan honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2020.
Begitupun besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2019 serta menetapkan besaran gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi Direksi untuk tahun 2020.
Baca: Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil Chief
"Pemegang saham Antam juga menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk melaksanakan Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2020 dan periode lainnya dalam Tahun Buku 2020, Laporan Keuangan Standalone, melaksanakan audit umum atas laporan keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2020, serta Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Perseroan Tahun Buku 2020," jelasnya.
Kunto menambahkan bahwa pemegang saham setuju melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Antam dengan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk menunjuk Akuntan Publik (AP) pada KAP yang telah ditetapkan dalam RUPST.