Virus Corona
Permenhub 41/2020 Terbit, Sepeda Motor Boleh Angkut Penumpang
Permenhub 41/2020 itu ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 8 Juni 2020.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Permenhub 41/2020 itu ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 8 Juni 2020.
“Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi (Permenhub 41/2020) yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” kata Menhub di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Revisi Permenhub 18/2020 di antaranya terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 persen, pada Permennub 41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran.
Baca: Tujuh Terminal Bus di Jabodetabek Kembali Layani Pemberangkatan Armada AKAP dan AKDP
"Misalnya di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan," tuturnya.
Baca: Kemenhub Ubah Kapasitas Angkut Penumpang Pesawat Jadi 70 Persen
Sepeda motor juga dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

Baca: Bank Mandiri Perkirakan Tiga Sektor Ini Sulit Bangkit Jika Pandemi Covid-19 Selesai
Menhub menjelaskan, dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.
Kata dia, Permenhub 41/2020 untuk menyempurnakan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di mana tujuannya mendukung kebijakan larangan mudik.
Baca: Analis: Penguatan Rupiah Hanya Bersifat Sementara
“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” jelas Menhub Budi.
Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat mencakup kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian.
“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap Menhub.