Rabu, 1 Oktober 2025

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Login www.pln.co.id, Berikut Langkah Dapat Token Listrik Gratis PLN Juni 2020

Login website www.pln.co.id untuk klaim token listrik gratis Juni 2020 selanjutnya pilih Stimulus Covid-19 atau langsung di https://stimulus.pln.co.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp
Login www.pln.co.id Berikut Langkah Dapat Token Listrik Gratis PLN Juni 2020 

7. Masukkan token tersebut ke kWh meter.

Cara mendapatkan token listrik gratis/diskon PLN via WhatsApp

Berikut cara mendapatkan token listrik gratis PLN melalui chat WhatsApp yang Tribunnews.com praktikkan:

1. Buka aplikasi WhatsApp.

2. Mulai chat PLN di 08122123123 dengan nomor ID pelanggan.

3. Jika tidak ditemukan kontak PLN di WA, simpan terlebih dahulu nomor PLN di kontak ponsel.

4. Akan muncul balasan dari PLN untuk mengetik angka 1.

"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19."

4. Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas agar Tribunnews.com memasukkan nomor ID pelanggan.

"Silakan masukan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?"

5. Tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul

"Token stimulus Covid 19 Anda 423XXXXXXXXX sebesar Rp 32.337 untuk Mei 2020."

6. Setelah itu, masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Tutorial Klaim Token Listrik Gratis PLN via WhatsApp, Langsung Berhasil!
Tutorial Klaim Token Listrik Gratis PLN via WhatsApp, Langsung Berhasil! (Tangkap layar WhatsApp)

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari akun Instagram PLN:

1. R1/900VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

2. R1M/900VA Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan

(Tribunnews.com/Fajar/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved