Virus Corona
PLN Siapkan 3 Fase Protokol Pelaksanaan Kerja dalam Situasi New Normal
Protokol pelaksanaan kerja dalam kondisi new normal tersebut dituangkan dalam surat edaran Direksi kepada seluruh pagawai
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) menyiapkan tiga fase protokol pelaksanaan kerja dalam menghadapi kondisi new normal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam keterangan ditulis Kamis (28/5/2020) mengatakan, protokol pelaksanaan kerja dalam kondisi new normal tersebut dituangkan dalam surat edaran Direksi kepada seluruh pagawai.
Baca: MUI Sebutkan Opsi Lakukan Salat Jumat Sesuai Physical Distancing saat New Normal
"Kami buat tiga fase sistem bekerja, agar kami bisa evaluasi setiap tahapannya. Kami siap untuk menjalankan new normal. Namun tentu tetap harus berhati-hati untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,” kata Zulkifli.
Pada fase pertama, PLN tetap membatasi jumlah pegawai non kritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 35 persen.
"Pegawai non kritikal merupakan pegawai yang tidak berhubungan secara langsung dengan penyediaan pasokan listrik, seperti perencaaan, administrasi, keuangan, atau SDM yang menggunakan kendaraan pribadi/dinas," tuturnya.
"Kemudian pegawai khusus adalah pegawai yang sifat pekerjaannya membutuhkan kehadiran fisik dan menggunakan kendaraan umum. Khusus untuk pegawai khusus, jadwal kehadirannya akan diatur oleh atasan atau pimpinan unit masing-masing," sambung Zulkifli.
Pada fase kedua, PLN akan menambah jumlah pegawai non kritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 50 persen.
Sementara pada fase ketiga, jumlah tersebut ditambah hingga 75 persen.
Setiap tahapan akan dilaksanakan maksmial selama tiga puluh hari.
Selanjutnya, bagi pegawai yang rentan (memiliki penyakit penyerta) dan khusus ODP, PDP, atau pasien positif sesuai surat keterangan dari dokter, ibu hamil, ibu menyusui dengan usia bayi di bawah 2 (dua) tahun, menggunakan kendaraan umum, dan/atau berada dalam kondisi tidak sehat secara umum/tidak fit ini tidak diperbolehkan untuk masuk ke kantor.
Baca: Ancaman UU ITE Menanti jika Berani Palsukan SIKM
Adapun pegawai kritikal seperti dispatcher, operator, pemeliharaan, penanganan gangguan, regu Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB)/offline, call center, security, pengemudi, petugas medis/paramedis, pelaksana dan pengawas proyek akan tetap bekerja seperti biasa namun dengan mematuhi protokol Kesehatan Covid-19.
“Kami menyadari listrik tidak bisa berhenti operasi. Oleh karena itu pegawai yang bekerja pada bidang kritikal, sejak awal pandemi tetap bertugas. Kemudian, untuk pegawai rentan, kami akan atur agar tetap bekerja di rumah,” tambah Zulkifli.