Sri Mulyani Bayarkan 50 Persen dari Rp 5,16 Triliun Dana Bagi Hasil DKI Jakarta
Sri Mulyani mengatakan DBH DKI Jakarta yang sudah dibayarkan senilai Rp 2,6 triliun.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, total dana bagi hasil (DBH) DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp 5,16 triliun.
Sementara, sisa kurang bayar DBH sebesar Rp 19,35 miliar untuk tahun anggaran 2018 sudah dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
Untuk tahun anggaran 2019 baru dibayarkan 50 persen dari total Rp 5,16 triliun.
"Untuk tahun anggaran 2019, kita sudah salurkan sebesar Rp 2,58 triliun atau 50 persen dari Rp 5,16 triliun," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Baca: Obat Malaria Hydroxychloroquine Justru Menimbulkan Risiko Kematian Lebih Tinggi
Baca: Dua Anak di Bawah Umur Anggota Kelompok Anarko Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara
Menurut Sri Mulyani, sisanya akan segera dibayarkan begitu sudah menyelesaikan laporan keuangan pemerintah pusat.
Ia merincikan, DBH DKI Jakarta yang sudah dibayarkan senilai Rp 2,6 triliun terdiri dari Rp 19,35 miliar untuk kurang bayar tahun anggaran 2018 dan Rp 2,56 triliun untuk tahun anggaran 2019," katanya.
Kendati demikian, pemerintah pusat masih ada kurang bayar DBH untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp 15,2 miliar karena masih berlangsung audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sisanya akan ditetapkan dan disalurkan didalam periode selanjutnya. Tentu setelah audit BPK," ujar dia.