Jumat, 3 Oktober 2025

Sri Mulyani Bayarkan 50 Persen dari Rp 5,16 Triliun Dana Bagi Hasil DKI Jakarta

Sri Mulyani mengatakan DBH DKI Jakarta yang sudah dibayarkan senilai Rp 2,6 triliun.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Jeprima
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI tersebut Sri Mulyani membahas mengenai pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, total dana bagi hasil (DBH) DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp 5,16 triliun.

Sementara, sisa kurang bayar DBH sebesar Rp 19,35 miliar untuk tahun anggaran 2018 sudah dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

Untuk tahun anggaran 2019 baru dibayarkan 50 persen dari total Rp 5,16 triliun.

"Untuk tahun anggaran 2019, kita sudah salurkan sebesar Rp 2,58 triliun atau 50 persen dari Rp 5,16 triliun," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Baca: Obat Malaria Hydroxychloroquine Justru Menimbulkan Risiko Kematian Lebih Tinggi

Baca: Dua Anak di Bawah Umur Anggota Kelompok Anarko Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara

Menurut Sri Mulyani, sisanya akan segera dibayarkan begitu sudah menyelesaikan laporan keuangan pemerintah pusat.

Ia merincikan, DBH DKI Jakarta yang sudah dibayarkan senilai Rp 2,6 triliun terdiri dari Rp 19,35 miliar untuk kurang bayar tahun anggaran 2018 dan Rp 2,56 triliun untuk tahun anggaran 2019," katanya.

Kendati demikian, pemerintah pusat masih ada kurang bayar DBH untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp 15,2 miliar karena masih berlangsung audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sisanya akan ditetapkan dan disalurkan didalam periode selanjutnya. Tentu setelah audit BPK," ujar dia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved