Virus Corona
Pejabat Negara Boleh Kunjungan ke Daerah, Tapi Bukan Buat Mudik Ya
Budi mencontohkan, dirinya yang boleh pergi ke Palembang untuk melakukan pengecekan Lintas Rel Terpadu (LRT).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pejabat negara boleh melakukan kunjungan daerah tetapi bukan untuk mudik.
Menurut Budi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat lain adalah petugas negara dan berhak melakukan pergerakan tapi tidak boleh mudik.
"Jadi apabila para pejabat negara ada tugas untuk mengunjungi suatu daerah, monggo, tapi buka untuk mudik," ucap Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Budi mencontohkan, dirinya yang boleh pergi ke Palembang untuk melakukan pengecekan Lintas Rel Terpadu (LRT).
Baca: Investor Panik, Indonesia Alami Capital Outflow Tinggi di Maret, Masuk April Mulai Mengecil
"Kami boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara, seperti saya ke Palembang bukan untuk mudik tapi ngecek LRT," kata Budi.
Baca: Kemenhub Akan Bolehkan Transportasi Beroperasi Lagi, Bantah Disebut Relaksasi
Menurutnya, hal ini merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca: Ekonomi RI Melambat, Kuartal I Hanya Tumbuh 2,97 Persen, Prediksi BI-Sri Mulyani Pun Meleset
"Tetapi kita menegaskan bahwa mudik tetap dilarang, tetapi tepat distribusi logistik tidak boleh terhambat karena tidak ada larangan untuk logistik," ucap Budi.
Budi menjelaskan, logistik tidak ada larangan tetapi dengan aturan bahwa petugas pengantarnya tidak boleh turun, yang boleh turun hanya barangnya.