Jumat, 3 Oktober 2025

ASDP Hanya Izinkan Layanan Penyeberangan untuk Kendaraan Logistik

Hingga 31 Mei, PT ASDP Indonesia Ferry resmi melarang layanan penyeberangan penumpang dan kendaraan golongan satu hingga enam.

Editor: Sanusi
Ria Anatasia
Dirut PT ASDP Ira Puspadewi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hingga 31 Mei, PT ASDP Indonesia Ferry resmi melarang layanan penyeberangan penumpang dan kendaraan golongan satu hingga enam.

Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, mengatakan ASDP saat ini hanya menyediakan penyeberangan untuk logistik saja bukan untuk penumpang dan kendaraan penumpang.

"Tentunya ini sebagai dukungan kebijakan pemerintah yang menerbtikan larangan untuk mudik, dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19," ucap Ira dalam konferensi video bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (29/4/2020).

Lanjut Ira, dalam implementasinya ASDP bekoordinasi dengan Gugus Tugas yang terdiri dari kepolisian dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk memfilter kendaraan yang masuk ke pelabuhan.

"Kami juga menyediakan pos pemeriksaan sebelum masuk ke area pelabuhan, pos pemeriksaan ini akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan menyebrang," kata Ira.

"Selain melakukan pengecekan, pos tersebut juga melakukan penyortiran terhadap kendaraan yang boleh melintas untuk menyeberang melalui pelabuhan," lanjutnya.

Menurut Ira, kendaraan yang diperbolehkan menyeberang oleh Gugus Tugas hanyalah kendaraan yang mengangkut logistik saja.

"Jadi bila bukan kendaraan yang membawa logistik, alat kesehatan, ataupun barang pangan akan diminta untuk kembali dan tidak diperbolehkan menyeberang," ujar Ira.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved