Jumat, 3 Oktober 2025

Untuk Driver Gojek, Begini Cara Ajukan Keringanan Angsuran Cicilan OTO Finance dan OTO Multiartha

Cara mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit Oto Finance dan Oto Multiartha.

Dok. Istimewa
Driver Gojek 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank.

Di mana, para pekerja sektor informal, termasuk mitra driver online, dapat mengajukan keringanan angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance). 

Baca: VIRAL Naik Sapi ke Minimarket, Feri Warga Sarangan, Magetan: Cuma Buat Hiburan Tiap Sore

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved