Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Kemenhub: Hanya Pengusaha di Bidang Logistik yang Bolehkan Naik Pesawat

Pemerintah mendapat masukan dari pebisnis yang meminta agar bisa melakukan perjalanan dengan pesawat meski larangan mudik diberlakukan.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Icsha
SEPI - Suasana arena Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, terlihat lengang, Rabu (1/4/2020). Pemerintah memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang berlaku mulai Kamis (2/4/2020) hingga batas waktu yang tidak ditentukan, bahkan sejumlah maskapai penerbangan mengcancel penerbangannya.. WARTA KOTA/Nur Icsha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, tidak semua pengusaha dapat menumpangi pesawat untuk keperluan bisnis.

Ia menjelaskan, pelaku usaha yang diperbolehkan menggunakan pesawat adalah yang bergerak di sektor logistik.

Hal itu disampaikan Adita untuk memperjelas peryataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal pengusaha yang memiliki keperluan bisnis diperbolehkan untuk menggunakan pesawat komersil.

"Pebisnis diperbolehkan untuk naik pesawat terbang, bersama ini kami klarifikasi bahwa yang dimaksud Pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan," kata Adita melalui keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Adita menjelaskan, hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Baca: IDI Berduka, Dokter Mikhael Robert Marampe Meninggal Setelah Positif Terjangkit Covid-19

Melalui aturan tersebut, pemerintah melarang angkutan umum dan kendaraan pribadi untuk keluar dan masuk wilayah zona merah Covid-19 atau sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca: INDEF: Pandemi Covid-19 Bikin Jumlah Warga Miskin Berpeluang Naik 5 Juta Lebih

"Angkutan barang atau logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang," jelas Adita.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengusaha yang memiliki urusan bisnis diperbolehkan berpergian dengan menggunakan pesawat komersial.

Baca: Pusing karena Sepi Job, Iis Dahlia Menyambung Hidup dari Uang Tabungan

Karena, Budi menyebut, pemerintah mendapat masukan dari pebisnis yang meminta agar bisa melakukan perjalanan dengan pesawat meski larangan mudik diberlakukan.

"Tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat," kata Budi usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (27/4/2020) pagi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved