Virus Corona
Pengembalian Tiket Pesawat Penumpang Secara Utuh, Bukan Dalam Bentuk Voucher
Sebelumnya, muncul polemik terkait refund tiket berupa voucher yang dilakukan badan usaha transportasi udara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengaturan pengembalian tiket penerbangan (refund) akhirnya diatur oleh Kementerian Perhubungan, setelah menuai polemik seiring maraknya refund dalam bentuk voucher oleh maskapai.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 mengatur banyak hal.
Satu di antaranya kewajiban badan usaha atau operator transportasi untuk melakukan pengembalian dana (refund tiket) kepada calon penumpang.
"Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah telanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal larangan mudik juga telah diatur di dalam Permenhub 25/2020," kata Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Baca: Latihan Daring Persebaya Surabaya Digelar Seminggu 3 Kali & Mulai Dipimpin Aji Santoso
"Bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route," sambung dia.
Sebelumnya, muncul polemik terkait refund tiket berupa voucher yang dilakukan badan usaha transportasi udara.
Kasubag Humas Ditjen Perhubungan Udara, Irene Marizkha sempat mengatakan regulator hingga kini belum memiliki aturan detail mengenai mekanisme pengembalian tiket.
"Dalam hal ini memang belum diatur, tetapi nanti akan dibahas kembali dengan mengacu arahan dan kebijakan dari pemerintah," ucap Irene, Rabu (22/4/2020).
Masih Beroperasi
Sementara itu PT Angkasa Pura II (AP) II Persero, hingga saat ini masih mengoperasikan penerbangan internasional secara normal di bandara yang dikelolanya.
Menurut AP II, penerbangan internasional tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020, mengenai pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto, menegaskan penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia tetap berjalan normal dengan mengacu kepada protokol kesehatan Covid-19.
Baca: Sempat Dirumorkan Meninggal Dunia, Kim Jong Un Jalan-jalan di Kota Wonsan
Sementara itu menurut VP of Corporate Communications PT AP II, Yado Yarismano, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai izin operasi penerbangan internasional.
"Kami telah berkoordinasi dengan regulator, dan memang dinyatakan Permenhub ini hanya mengatur larangan penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih bisa berjalan," ucap Yado dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).
Ia menambahkan, untuk penerbangan domestik hari ini masih beroperasi untuk seluruh rute.
Larangan penerbangan domestik ke wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk penumpang akan mulai berlaku pada 25 April 2020.
"Larangan penerbangan domestik pada 25 April 2020 akan berlaku penuh 100 persen. Maka dari itu kami mengimbau agar maskapai, dapat memberi informasi kepada pemegang tiket," ucap Yado.
Sebagai informasi, Bandara PT AP II yang saat ini masih melayani penerbangan internasional berjadwal adalah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dengan rata-rata penerbangan pada bulan ini sekitar 40 penerbangan per hari.
Penerbangan internasional juga masih dilayani di Kualanamu, Deli Serdang dengan rata-rata penerbangan hanya satu hingga dua penerbangan per hari pada bulan ini.
Baca: Ipar Paula Pingsan saat Tes Covid-19, Baim Wong Takut Lihat Hasil Sang Istri: Baru Mau Pisah Ranjang
Adapun sesuai dengan Permenhub No 25 Tahun 2020, penerbangan yang masih dilayani di bandara nasional termasuk bandara PT AP II adalah sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar dan konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Kemudian, operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi Covid-19. (reynas/hari/tribunnetwork/cep)