Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Kemenhub: Pembatasan Transportasi Umum Sulit Dilakukan karena Masih Banyak Kantor yang Buka

Budi Setiyadi mengatakan, kantor-kantor yang tetap buka di luar regulasi yang sudah diatur dalam PSBB harus ditutup agar PSBB berjalan efektif.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/HARI DARMAWAN
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi 

Laporan Wartawan Tribunews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemeterian Perhubungan (Kemenhub), meminta Pemerintah Daerah DKI Jakarta agar menutup sejumlah perkantoran yang membandel tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan pergerakan masyarakat masih cukup tinggi ke ibu kota meski adanya PSBB.

Dalam video konferensi pada Jumat (17/4/2020), Budi beranggapan pergerakan masyarakat ke Jakarta karena masih adanya kantor yang beroperasi hingga saat ini.

"Kami meminta untuk kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk lebih tegas menindak kantor di luar pengecualian Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang sudah ada," ucap Budi.

Menurut Budi, kantor-kantor yang tetap buka di luar regulasi yang sudah diatur dalam PSBB harus ditutup agar PSBB ini menjadi lebih efektif lagi, dan Pemerintah DKI Jakarat dapat bertindak tegas dalam hal ini.

Baca: Penjelasan Dewan Pakar IDI: Virus Corona Berpotensi Mati dengan Sendirinya

"Tentunya dengan aktivitas yang masih cukup tinggi ini, mau tidak mau pemerintah perlu mengoperasikan transportasi umum. Sehingga pembatasan transportasi umum, belum bisa diterapkan secara maksimal," ujar Budi.

Baca: Analisis BMKG Tentang Penyebab Munculnya Banyak Cacing Tanah di Solo dan Klaten

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarat, Anies Baswedan, menegaskan akan mencabut izin usaha untuk perusahaan yang berulang kali melanggar PSBB yang berlau seperti ketentuan bekerja dari rumah.

Baca: Kisah Ika Dewi Maharani, Relawan Perempuan Satu-satunya yang Jadi Sopir Ambulans di RS Covid-19

"Mengenai pencabutan izin usaha ini, nanti akan bertahap mulai dari pemberitahuan dan teguran. Apabila terus mengulang akan kami tindak dan cabut izin usahanya," kata Anies.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan