Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Lindungi Ekonomi, Perppu Penanganan Corona Dinilai Sudah Tepat

Pelebaran defisit terjadi karena pemerintah memberikan stimulus Rp405,1 triliun untuk menyelamatkan Indonesia dari resesi atau krisis ekonomi akibat

Shutterstock
Ilustrasi virus corona.(Shutterstock) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam menilai langkah Pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona, sudah tepat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan ekonomi secara keseluruhan.

"Perppu itu sudah sangat komplit, semua solusi apabila terjadi krisis sudah disiapkan di dalam Perppu. Kita sudah berpengalaman dengan krisis 1998, dengan pengalaman itu kita sudah belajar banyak apa yang harus dilakukan, nah itu dituangkan dalam Perppu. Jadi Perppu itu paket komplit dan sangat-sangat kita butuhkan. Menurut saya sangat tepat," ujar Piter di Jakarta, kemarin.

Baca: Annisa Zhafarina Jadi Kandidat Sekjen PSSI, Sang Ayah Tidak Memaksa & Anggap Sebagai Perjalan Karier

Baca: Pria di Bogor Meninggal Mendadak Seusai Salat Jumat di Masjid, Dievakuasi Petugas Pakai Baju APD

Adapun dikeluarkannya Perppu ini karena pemerintah memperkirakan kemungkinan terjadinya defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang mencapai 5,07 persen, sehingga perlu adanya relaksasi defisit diatas 3 persen.

Pelebaran defisit terjadi karena pemerintah memberikan stimulus Rp405,1 triliun untuk menyelamatkan Indonesia dari resesi atau krisis ekonomi akibat dampak Covid-19.

Baca: Donasi Satu Juta Paket Obat Herbal untuk yang Rentan Tertular COVID-19

Dari total itu, sebanyak Rp75 triliun digunakan untuk bidang kesehatan, kemudian Rp110 triliun untk perlindungan sosial. Selanjutnya Rp75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Perppu itu adalah pelebaran defisit 3% akibat dari Rp405 triliun itu. Perppu dibutuhkan karena kebutuhan belanja lebih besar di tengah penerimaan pajak turun dan akan menyebabkan pelebaran defisit 5%," ucapnya.

Menurut Piter, untuk menghindari kondisi yang tidak diinginkan, pemerintah memang perlu banyak melakukan kebijakan dan stimulus. Lantaran yang akan menentukan Indonesia terjadi kontraksi atau tidak adalah dunia usaha.

Baca: Pria di Bogor Meninggal Mendadak Seusai Salat Jumat di Masjid, Dievakuasi Petugas Pakai Baju APD

"Tanpa perppu ekonomi kita akan terpukul kencang, perusahaan akan mengalami masalah. Karena tanpa dibantu pemerintah, dunia usaha akan kolaps, kalau kolaps PHK tinggi, kalau PHK tinggi kemiskinan kita meningkat drastis. Jadi guncangan ekonomi lebih banyak disebabkan dunia usaha tidak bergerak," jelas Piter.

Oleh karena itu, untuk mencegah perusahaan tidak bangkrut maka pemerintah harus membantu cashflow-nya dengan cara stimulus fiskal seperti melonggarkan pajak, pengurangan pph dan sebagainya.

"Jadi satu hal pengeluaran perusahaan dikurangi, kedua perusahaan dibantu restrukturisasi kredit supaya tidak membebani cash outflownya. Bantuan-bantuan ini yang kemudian masuk yang Rp405 triliun ini," ungkapnya.

DPR Dukung

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Dito Ganinduto menyatakan akan mendukung penuh kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam mengelola keuangan negara di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Dukungan itu diberikan supaya pemerintah cermat dalam membuat kebijakan pencegahan dampak dari wabah Covid-19 untuk sektor keuangan.

“Komisi XI DPR RI mendukung upaya menteri keuangan dalam membuat membuat kebijakan keuangan negara dalam penanganan wabah COVID-19, mitigasi dampak-dampak Covid-19 serta penyelamatan perekonomian nasional,” ujar Dito dalam keterangannya.

Dia berpesan, penyelamatan perekonomian nasional yang akan dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Selain mitigasi dampak virus global ini, penyelamatan ekonomi nasional harus dilakukan dan dilaporkan kepada DPR RI secara reguler.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved