Virus Corona
YLKI Berharap Keringanan Tarif Juga Diberikan kepada Pelanggan Listrik 1.300 VA
YLKI menilai, kebijakan keringanan beban tagihan listrik bagi masyarakat terdampak virus Corona belum begitu efektif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, kebijakan keringanan beban tagihan listrik bagi masyarakat terdampak virus Corona belum begitu efektif.
Sebab, kebijakan ini belum sepenuhnya menjangkau pelanggan yang benar-benar membutuhkan keringanan tarif listrik.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, ketika wabah Corona menyerang, pendapatan sebagian masyarakat mengalami penurunan akibat pembatasan sosial. Di sisi lain, pemakaian listrik rumah tangga dipastikan naik selama masa pandemi.
Meski secara umum mengapresiasi, Tulus menyebut, kebijakan keringanan tarif listrik untuk pelanggan golongan 450 VA dan 950 VA terkesan terlalu populis.
Baca: Data Terbaru Kasus Virus Corona di 34 Provinsi Indonesia 14 Maret 2020
Baca: Konser Amal Dari Rumah Didi Kempot, Sobat Ambyar dan Kemanusiaan Kita
Menurutnya, jika ditelusuri lebih lanjut, masyarakat perkotaan baik golongan miskin maupun nonmiskin sangat rentan terdampak efek penyebaran Corona.
Pasalnya, masyarakat tersebut rawan kehilangan pekerjaannya akibat beberapa perusahaan terpaksa tutup selama pandemi Corona.
Di sisi lain, tak sedikit masyarakat di kota-kota besar merupakan pelanggan listrik golongan 1.300 VA yang notabene tidak bisa mengakses kebijakan subsidi listrik dari pemerintah.
Bahkan, pelanggan yang masuk kategori 1.300 VA tampak berada di zona abu-abu. Dalam hal ini, pelanggan tersebut awalnya hendak mengakses listrik golongan 900 VA.
Namun, karena ada pembatasan jumlah pelanggan listrik bersubsidi, mereka terpaksa berlangganan listrik di golongan 1.300 VA.
“Banyak masyarakat yang secara ekonomi rentan, tapi mereka menggunakan listrik 1.300 VA. Ketika pemakaian listrik naik, mereka tidak mendapat subsidi. Harusnya ini jadi perhatian pemerintah,” ungkap dia dalam diskusi daring, Selasa (14/4).
Saat ini, seluruh pelanggan listrik golongan 450 akan digratiskan dari tagihan listrik selama bulan April, Mei, dan Juni.
Sedangkan pelanggan listrik golongan 900 VA bersubsidi mendapat keringanan tarif listrik sebanyak 50% di periode yang sama.
Tulus mengusulkan, bisa saja pelanggan golongan 450 VA cukup diberikan diskon tarif listrik 50% selama tiga bulan.
Adapun jatah diskon tarif listrik 50% yang tersisa dapat ditujukan untuk pelanggan listrik golongan 1.300 VA dalam periode yang sama.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengaku, pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keringanan listrik bagi pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.