Virus Corona
Penumpang Pesawat Dibatasi, Maskapai Hanya Boleh Angkut 50 Persen dari Kapasitas
Kementerian Perhubungan akan mengatur ulang kenaikan tarif batas atas untuk tiket pesawat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Ditjen Perhubungan Laut akan membatasi jumlah penumpang.
Dirjen Perhubungan Laut, Novie Riyanto, mengatakan nantinya maskapai akan ada pembatasan penumpang di dalam kabin.
"Jadi nantinya kapasitas tempat duduk di dalam pesawat, hanya 50 persen saja dari kapasitas penumpang pesawat terkait," kata Novie dalam video konferensi, Minggu (12/4/2020.
Ia menambahkan, tentunya pembatasan ini untuk menerapkan kebijakan pemerintah mengenai jaga jarak fisik, dan sosial distancing. Kemudian nantinya, proses pembelian tiket serta check in keberangkatan pun dilakukan secara online.
Baca: Kisah Jenazah Dokter Dimakamkan Tanpa Menggunakan Peti di TPU Padurenan Bekasi
Novie juga menyebutkan, akan mengatur kenaikan tarif batas atas untuk tiket pesawat.
"Kebijakan mengenai kenaikan tarif ini, harus seusai dengan surat edaran yang akan segera diberlakukan dalam waktu dekat," ujar Novie.
Baca: Kemarin Dilarang, Kini Ojol Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB dengan Protokol Kesehatan
Menurut Novie, dengan dibatasinya jumlah muatan kabin serta kenaikan tarif batas atas tiket pesawat, tidak disertai dengan subsidi kepada penumpang.
Baca: Gara-gara Pasien Berbohong, 76 Staf Medis RSUD Purwodadi Harus Jalani Rapid Test
“Nantinya akan diberlakukan Keputusan Menteri untuk Tarif ini, dan tentu nanti tidak ada subsidi kepada penumpang,” ujar Novie.
Lanjut Novie, subsidi yang akan diberikan hanyalah kepada maskapai penerbangan saja. Hal tersebut mengingat menurunya lalu lintas penerbangan akibat pandemi virus corona.