Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB

PSBB di wilayah Jakarta akan diberlakukan mulai hari Jumat, 10 April 2020 selama 14 hari ke depan.

Editor: Choirul Arifin
IST
Breaking news penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai Jumat, 10 April 2020. 

5. Kantor Pos.

6. Pemadam kebakaran.

7. Pusat informatika nasional.

Baca: Pesan Mulyono, Pengemudi Ojol yang Ditipu Penumpang, Jangan Diapa-apakan, Jangan Dihakimi. . .

8. Lembaga pemasyarakatan atau tahanan.

9. Bea Cukai di pelabuhan, bandara, perbatasan darat.

10. Karantina hewan dan tumbuhan.

Baca: Kisah Heroik J, Meninggal Tertimbun Longsor demi Selamatkan Ibunya yang Lumpuh

11. Kantor pajak.

12. Lembaga/badan yang bertanggung jawab dalam manajemen bencana.

13. Unit penanggung jawab kebun binatang, pembibitan, margasatwa, penyiram tanaman, patroli dan transportasi yang dibutuhkan.

14. Unit pengelola panti asuhan, sosial dan jompo.

B. Sektor swasta

1. Toko yang berhubungan dengan kebutuhan pokok.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM.

3. Media cetak dan elektronik.

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan