Sabtu, 4 Oktober 2025

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Cara Akses Token Listrik Gratis PLN di WA dan www.pln.co.id, Cek Kode Listrik Rumahmu

Inilah cara mengakses token listrik gratis PLN selama tiga bulan di WhatsApp (WA) dan www.pln.co.id. Cek kode listrik di rumahmu.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Ifa Nabila
Tangkap Layar WhatsApp
Cara Akses Token Listrik Gratis PLN di WhatsApp dan www.pln.co.id, Cek Kode Listrik Rumahmu 

Bagi pelanggan listrik 900 VA yang memiliki kode 'M' pada nomor struk tagihan artinya bukan golongan subsidi.

"Kalau pelanggan melihat struknya saat beli token, ada kode-nya R1M, M artinya mampu."

"Berarti walaupun 900 VA, mereka non-subsidi atau mampu sehingga tidak berhak mendapatkan diskon sampai saat ini," kata Darmawan.

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari akun Instagram PLN:

1. R1/900VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

2. R1M/900VA Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis sejumlah kebijakan untuk menangani wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Satu di antaranya dengan menggratiskan beban listrik bagi konsumen PLN dengan daya 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan.

Tak tanggung-tanggung, program listrik gratis ini berlaku selama tiga bulan ke depan, yakni April, Mei, dan Juni.

"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi, Selasa (31/3/2020).

Pelanggan daya 900 kwh yang berjumlah sekitar 7 juta rumah tangga juga akan mendapatkan diskon 50 persen.

Jangka waktunya pun sama, yaitu selama tiga bulan ke depan.

"Artinya, hanya membayar separuh untuk April, Mei, dan Juni 2020," ujar Jokowi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved