Virus Corona
Organda Tanggapi Aturan Relaksasi Kredit yang Dirilis OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona.
Keringanan kredit tersebut ditujukan untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan. DPP Organda pun menyoroti penerbitan aturan ini.
Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono menyatakan pihaknya mengkaji aturan terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona tersebut. Menurutnya, dalam POJK itu hanya diatur untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan.
Baca: BMKG: Peringatan Dini Besok Sabtu 4 April 2020: Waspada 12 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat
Menurut Ateng, alam hal ini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dari perusahaan leasing.
Ateng mencermati pula soal dalam peraturan ini, yang dapat menikmati relaksasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum Rp 10 miliar.
Baca: WHO Peringatkan Timur Tengah agar Bertindak Cepat untuk Tangani Virus Corona
"Ada syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19," kata Ateng dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020).
Dalan peraturan itu tidak dijelaskan secara rinci maksud dari aturan tersebut. Ateng pun mempertanyakan cara membedakan debitur yang terdampak virus corona dan yang tidak.
Baca: Hindari Corona, LPOI Minta Umat Islam Tetap Ibadah di Rumah
Dari kajian DPP Organda, imbuhnya hal ini akan lmenimbulkan masalah kalau tidak diperjelas.
Ateng juga menyatakan, hampir semua pelaku di industri transportasi jalan mengalami pelemahan masif akibat Covid-19 ini, tidak peduli berapapun ukuran perusahaannya, besar atau kecil, koperasi atau perseroan, antar kota maupun perkotaan
"Implikasi ini yg harus diantisipasi oleh OJK, padahal arahan presiden sudah jelas bahwa relaksasi untuk nenghindari PHK," tuturnya.
Ateng berpandangan, peraturan ini perlu ditinjau kembali agar di kemudian hari implementasinya tidak bermasalah.
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Soal Aturan Relaksasi Kredit, Ini Kata Organda