Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Pak Jokowi, dari Perspektif Ekonomi, Darurat Sipil Tidak Cocok untuk Kondisi Indonesia Saat Ini

Menurut Bhima, darurat sipil hanya bisa diterapkan untuk membatasi hak-hak sipil warga saat terjadi situasi perang.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Gita Irawan/Tribunnews.com
Peneliti INDEF Bhima Yudistira Adhinegara dalam acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019). 

"Jadi dalam perspektif ekonomi, darurat sipil jelas lebih buruk dari karantina wilayah karena kehadiran negara sama sekali berbeda di dua kebijakan yang kontras itu," tegas Bhima.

Baca: Rincian 28 Kereta Jarak Jauh yang Dibatalkan Perjalanannya Mulai 1 April

Lebih lanjut ia melihat pemerintah cenderung menghindari opsi karantina wilayah yang merujuk pada Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan Tahun 2018 tentang kewajiban pemerintah memenuhi kebutuhan dasar bagi rakyatnya jika terjadi kondisi yang disebabkan munculnya wabah penyakit.

"Pemerintah seakan menghindari tanggung jawab pemenuhan kebutuhan pokok," kata Bhima.

Pemerintah memang saat ini memilih untuk menggunakan opsi darurat sipil dibandingkan karantina wilayah, padahal sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU Kekarantinaan Kesehatan Tahun 2018 untuk menjadi payung hukum dalam upaya penanggulangan wabah penyakit.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved