Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Terdampak Corona, Asosiasi UMKM Minta Pembayaran Listrik Ditunda

tarif listrik tidak perlu diturunkan. Justru penundaan pembayaran dinilai akan lebih membantu para pelaku UMKM.

Editor: Sanusi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) meminta pemerintah menunda pembayaran listrik para pelaku UMKM.

Hal ini dinilai lebih bermanfaat dibandingkan menurunkan tarif listrik di tengah wabah virus corona yang ikut memukul pelaku UMKM.

"Pemerintah tidak perlu menurunkan tarif listrik hanya saja perlu dilakukan penundaan pembayaran," ujar Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Ia berpendapat, tarif listrik tidak perlu diturunkan. Justru penundaan pembayaran dinilai akan lebih membantu para pelaku UMKM.

Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, PLN Hitung Pemakaian Listrik Rata-rata 3 Bulan Terakhir

Baca: YLKI Usulkan Tarif Listrik Diturunkan untuk Ringankan Ekonomi Masyarakat Akibat Corona

Penundaan pembayaran listrik kata dia, bisa dilakukan hingga beberapa bulan ke depan. Nanti saat periode penundaan habis, pelaku UMKM akan membayar listrik sesuai pemakaian beberapa bulan tersebut.

"Jadi pas dibayar harus sesuai dengan tarif pemakaian di meteran, termasuk pemakaian yang ditunggak beberapa bulan yang lalu karena Covid-19," katanya.

Sebelumnya YLKI mengusulkan agar tarif listrik diturunkan untuk golongan 900 VA hingga 1.300 VA dengan biaya penurunan minimal Rp 100 per kWH selama 3-6 bulan ke depan.

Ini sebagai bentuk kompensasi terhadap masyarakat yang pendapatannya terdampak pandemi virus corona.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pandemi virus corona secara ekonomi sangat berdampak terhadap pendapatan masyarakat, khususnya untuk masyarakat rentan, yang pendapatannya berbasis harian.

"Oleh karena itu, pemerintah harus memikirkan kelompok ini, dan sudah seharusnya pemerintah memberikan kompensasi agar daya beli mereka tidak tergerus," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).

Pemerintah sudah menyatakan memberikan beberapa stimulus untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah wabah virus corona di Indonesia.

Berikut stimulus tersebut:

1. Restrukturisasi kredit

Dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, bank bisa melakukan restrukturisasi kredit tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM.

2. Kualitas kredit otomatis lancar

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved