Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Pemerintah RI Bakal Larang Ekspor Masker
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan menerbitkan larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor impor untuk barang masker.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan menerbitkan larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor impor untuk barang masker.
Kebijakan tersebut dilakukan agar kebutuhan masker masyarakat Indonesia terpenuhi.
"Kita akan terbitkan lartas produk masker untuk menjamin kebutuhan dalam negeri dan larangan ekspor. Ini disesuaikan sampe kebutuhan cukup, kalau lebih kami sesuaikan lagi," kata Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Baca: Tutupi Pelacakan Kontak Corona, Ombudsman Sebut Langkah Pemerintah Sudah Benar
Baca: Soal Lockdown, Jokowi: Belum Berpikir ke Arah Sana
Pasalnya, semenjak virus corona (Covid-19) merebak, kebutuhan akan barang masker begitu tinggi hingga harganya melonjak di pasaran.
Aturan ekspor masker ini, menurut Agus, belum bisa ditentukan batas akhirnya tidak dapat memastikan jangka waktu pemberlakuannya.
"Disesuaikan sampai kebutuhan cukup atau lebih. Kalau stoknya lebih baru kita buka lagi ekspornya," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, stok masker dalam negeri sebetulnya cukup untuk kebutuhan warga. Ia menyebut ada 50 juta masker yang tersedia.
"Nanti Pak Menteri biar cek, tetapi dari informasi yang saya terima stok yang di dalam negeri kurang lebih 50 juta masker ada," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Sementara, Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin menjamin, stok masker di Indonesia aman mencapai 1 juta lembar atau sekitar 20.000 kotak. Hal ini dia sampaikan dalam sidak masker di Pasar Pramuka, Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah RI Segera Larang Ekspor Masker"