Sabtu, 4 Oktober 2025

Jubir Serikat Buruh Sebut 13 Buruh AICE Keguguran, AICE Klaim Telah Perhatikan Kesehatan Buruh Hamil

Jubir F-SEDAR mengatakan dalam satu tahun terdapat 20 buruh perempuan yang tidak dapat melahirkan bayinya dengan selamat.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
liberationnews.org
Ilustrasi ibu hamil. 

Pasal tersebut memuat larangan pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan hamil masuk pada shift malam (23.00-07.00).

Baca: AICE Klaim Beri Tunjangan Rp 700 Ribu pada Karyawan, Juru Bicara Serikat Buruh: Kebohongan Besar

Namun hal itu hanya berlaku bagi pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya untuk bekerja pada shift malam.

Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian (tengah) bersama tim dari PT AFI (es krim Aice) ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian (tengah) bersama tim dari PT AFI (es krim Aice) ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Sementara, jika tidak ada risiko kandungan maka pelarangan itu tidak berlaku.

Kendati demikian, pasal yang sama mewajibkan perusahaan memberi buruh perempuan yang bekerja shift malam dengan makanan bergizi.

"Kami sudah lakukan itu."

"Kami selalu berikan susu kotak dan makanan yang bergizi setiap malam entah roti atau makanan lain dalam rangka suplai gizi ibu-ibu yang mengandung," ujarnya.

Baca: Apindo: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bukan Cuma Soal Buruh dan Pengusaha

Tak hanya itu, menurut Simon, setiap dua minggu sekali PT AFI mendatangkan bidan.

Mereka juga menyediakan pelayanan perawat dan dokter di unit pelayanan kesehatan setiap harinya untuk memastikan kesehatan buruh, termasuk buruh hamil.

Berdasarkan catatan perusahaan, terdapat 14 dari 91 buruh hamil yang mengalami keguguran.

Angka itu dinilai cukup tinggi.

Oleh karena itu, manajemen memutuskan untuk melakukan Medical Check Up oleh RS Omni khusus pada buruh hamil yang mengalami keguguran.

Menurut Simon, pihak rumah sakit mendapati bahwa keguguran tidak berkaitan dengan kondisi kerja.

Terlebih, perusahaan juga telah memindahkan sementara tugas mereka dari posisi yang dilarang.

Baca: Pemerintah Ungkap 285 Ribu Buruh Terkena PHK dan Ada 11 Juta Orang Menganggur

Adapun posisi yang dilarang dalam ketentuan undang-undang adalah tugas dalam posisi berdiri, posisi yang bersentuhan dengan mesin yang bergetar, dan posisi yang membuat mereka mengangkat benda berat.

"Kami pastikan semua pekerja hamil bekerja sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aice Klaim Perhatikan Kesehatan Karyawan Hamil"

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Nabilla Tashandra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved