Sabtu, 4 Oktober 2025

Sri Mulyani Usul Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Rp 1.500 Per Liter

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan hal tersebut ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tarif cukai mulai Rp 1.500 per liter.

Editor: Fajar Anjungroso
Ria Anatasia
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, akan mengenakan cukai terhadap minuman mengandung pemanis yang siap untuk dikonsumsi.

Selain itu, juga konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan hal tersebut ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tarif cukai mulai Rp 1.500 per liter.

"Jumlah penjualan berpemanis 2,19 juta litee untuk minuman teh kemasan, tarifnya Rp 1.500 per liter berdasarkan estimasi penjualan 2015. Selain itu, penjualan minuman karbonasi 747 ribu liter dan lainnya 808 ribu liter masing-masing tarif cukainya Rp 2.500 per liter," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca: Baby Mourinho vs Jose Mourinho Tersaji di Laga Hotspur vs Leipzig, Bawa-bawa Nama Peter Crouch

Sri Mulyani menjelaskan, implikasi minuman berpemanis yakni ke diabetes dari sisi kesehatan, sehingga di berbagai negara pengendalian gula sudah jadi gaya hidup sehat.

Sedangkan, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, jumlah penderita diabetes di Indonesia dengan usia diatas 15 tahun terus meningkat dari 1 persen jadi 2 persen dari jumlah penduduk.

"Kalau penduduk kita 267 juta jiwa, kita bayangkan. Dari BPJS Kesehatan menyumbang biaya besar," pungkas Sri Mulyani.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved