Konsumsi Melemah, Menkeu Inisiatif Genjot Dana Desa Mulai Awal Tahun
Kementerian Keuangan berinisiatif untuk menggenjot penyaluran dana desa mulai awal tahun, sebagai imbas konsumsi melemah pada tahun lalu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan berinisiatif untuk menggenjot penyaluran dana desa mulai awal tahun, sebagai imbas konsumsi melemah pada tahun lalu dibawah 5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pada kuartal I atau per Januari biasanya pelaksanaan APBN masih belum meningkat.
"Presiden sampaikan ke menteri segera lakukan belanja efektif. Kemarin di antaranya PKH (Program Keluarga Harapan, red) per keluarga meningkat, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah, red) juga meningkat per siswa, dan tentu dana desa kita beri porsi lebih besar," ujarnya di Gedung Kementerian Pertanian, Senin (10/2/2020).
Percepatan penyaluran anggaran tersebut pada kuartal I diharapkan bisa meningkatkan belanja negara untuk menghindari efek musiman kuartal I lamban dan meratakan antarkuartal selanjutnya.
"Kuartal II ada puasa dan Idul Fitri dan kuartal III ada penerimaan siswa baru dan liburan. Dana desa dan dana BOS naik akan beri dampak konkret ke perekonomian, kemarin dari sisi GDP, konsumsi terutama tumbuh dibawah 5 persen jadi perhatian kita," katanya.
Sementara dari sisi pengalokasian, dana desa yang bernilai Rp 72 triliun pada 2020, dialokasikan dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa.
Ini tercermin dalam perubahan formula alokasi dana desa berupa adanya alokasi kinerja dan perubahan bobot pengalokasian, sehingga menjadi alokasi dasar 69 persen, alokasi afirmasi 1,5 persen, alokasi kinerja 1,5 persen, dan alokasi formula 28 persen.
"Hal ini dilakukan dalam rangka memantapkan dana desa sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki kualitas dan pemerataan layanan publik antardesa, memajukan perekonomian desa, dan mengurangi kemiskinan," kata Sri Mulyani.
Adapun dari sisi penyaluran, mulai tahun 2020, dana desa akan diterima langsung oleh desa karena penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan bersamaan.
Selanjutnya, semua transaksi penyaluran dilakukan oleh KPPN setempat setiap minggunya dengan persyaratan yang lebih sederhana.
“Melalui mekanisme ini, dana desa akan lebih cepat diterima desa dan tanpa menunggu semua desa siap salur. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa," pungkas Sri Mulyani.
Selain perubahan mekanisme transfer, persentase penyaluran juga berubah menjadi 40 persen, 40 persen, 20 persen yang mulai disalurkan pada bulan Januari.
Jika dihitung dengan skema penyaluran baru, maka rata-rata di tahap I dengan persentase 40 persen, desa akan menerima rata-rata Rp 384,24 juta.
Bila dibandingkan dengan pencairan 20 persen tahap pertama tahun 2019, desa hanya menerima rata-rata Rp 186,78 juta. dan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja daerah/desa, penyaluran dana desa tahun 2020 bagi daerah berkinerja baik dilakukan dalam dua tahap 60 persen dan 40 persen.
Sedangkan, pada tahun 2021 skema dua tahap tersebut diberikan kepada Desa berstatus Mandiri dan sebagai bentuk hukuman, Kemenkeu dapat melakukan penghentian penyaluran dana desa dalam hal kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa.