Kerjasama Dengan KKP, Jasindo Luncurkan Asuransi Udang dan Ikan
Potensi tambak udang di Indonesia tergolong tinggi, mencapai 242.000 hektare, dimana 60 % merupakan lahan dengan pengelolaan
Sementara untuk klaim, pelaporan dan proses bisa diajukan dalam waktu 3x24 jam setelah musibah terjadi.
Tertanggung wajib melaporkan kepada penanggung melalui sarana komunikasi tercepat, disertai foto-foto kerusakan.
Hasil survei klaim akan dituangkan dalam bentuk berita acara survei klaim yang ditandatangani tertanggung, petugas pendamping yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, serta petugas klaim asuransi.
Dengan asuransi usaha budidaya udang, budidaya aman, premi ringan, dan usaha lancar.(Willy Widianto)