Selasa, 7 Oktober 2025

IHSG Januari Ambruk 5,71 Persen Imbas Aksi Jual Paksa Kasus Reksa Dana

Padahal biasanya Januari effect sering kali memberikan angin segar terhadap pergerakan IHSG menuju zona hijau dalam 8 tahun terakhir

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan beraktivitas di dekat tayangan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/7/2017). Perdagangan IHSG pada pembukaan pertama usai libur lebaran naik 0,29 persen atau 16,89 poin di level 5.846.60. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Januari 2020 bikin investor galau, bagaimana tidak, IHSG ambruk 5,71 persen sebulan dan jadi paling terburuk dalam 9 tahun terakhir.

Padahal biasanya Januari effect sering kali memberikan angin segar terhadap pergerakan IHSG menuju zona hijau dalam 8 tahun terakhir.

Menanggapi hal itu, Ekonom Lana Soelistianingsih mengatakan, ambruknya IHSG imbas dari aksi jual paksa atau forced sell dari kasus pembubaran reksa dana akibat gagal bayar.

Baca: Soal Peran OJK Awasi Perusahaan Asuransi BUMN, Ini Kata Stafsus Erick

Menurut Lana, kondisi ini hanya sementara karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu jual paksa hingga 2 bulan.

"Iya ini memang kombinasi antara kondisi isu terkini di dalam negeri dan masih dalam posisi jual di manajer investasi yang alami gangguan. Ini ada penjualan sampai 60 hari," ujarnya kemarin petang di Wisma Antara, Jakarta, Sabtu (1/2/2020).

Lana menambahkan, fenomena tersebut memang sebagai aturan OJK, dimana jika ada reksa dana gagal bayar harus mengembalikan dana nasabah dalam 60 hari.

"Ini ada proses penjualan dari aset manajer investasi yang terkena kasus. Harus likuidasi aset 60 hari, memang harus forced sell," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved