Senin, 29 September 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Bappenas Bahas Payung Hukum BI dan OJK Tetap di Jakarta Jika Ibukota Negara Pindah

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap dipertahankan berada di Jakarta meski ibu kota Indonesia pindah ke Kaltim.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI
Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara, Diani Sadia Wati 

 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bappenas kini sedang menyiapkan naskah akademik untuk Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai Ibu Kota Negara (RUU IKN), sebelum draftnya diserahkan ke DPR RI.

Dalam draft yang disusun ini, nantinya Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap dipertahankan berada di Jakarta meski ibu kota Indonesia pindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Bappenas menggelar Konsultasi Publik untuk memantapkan dan menjaring saran dari berbagai pihak demi penyempurnaan naskah akademik dan RUU IKN.

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas sekaligus Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN Diani Sadia Wati mengatakan, akan ada sejumlah lembaga yang tidak dipindah seiring perpindahan ibu kota.

"Dalam RUU IKN, diatur pula lembaga negara yang akan pindah, serta yang masih tetap berkedudukan di Jakarta," ujar Diani di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Lembaga yang dimaksud meliputi kelembagaan yang terkait dengan sektor keuangan dan bisnis.

"Yang kedudukannya tetap di Jakarta adalah Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan maupun Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan lembaga terkait penanaman modal," kata Diani.

RUU IKN saat ini telah masuk sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 sekaligus prioritas yang harus dikejar penetapannya pada tahun ini oleh pemerintah dan DPR RI.

Proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara akan dilakukan Badan Otorita sebelum nantinya beralih ke Badan Pengelola.

Sementara itu, hubungan kerja antara Kepala Badan Pengelola dan Gubernur nantinya akan bersifat setara dan koordinatif.

Pembagian urusan pemerintahan pun akan diatur secara spesifik, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih kewenangan di masa mendatang.

Perlu diketahui, Konsultasi Publik terkait RUU IKN ini tentunya menjadi bagian dari serangkaian diskusi dan pembahasan lintas pemangku kepentingan dalam persiapan pemindahan IKN.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan terkait Hasil Kajian dan Permohonan Dukungan Pemindahan IKN kepada parlemen, yakni DPR RI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan