Pejabat Ex-Officio dari Kemenkeu, Suahasil Nazara Masuk Jajaran Dewan Komisioner OJK
Suahasil Nazara resmi dilantik sebagai anggota Dewan Komisoner OJK Ex-officio Kementerian Keuangan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara resmi dilantik sebagai anggota Dewan Komisoner OJK Ex-officio Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pengucapan sumpah jabatan Suahasil dilakukan di depan Ketua Mahkamah Agung RI M. Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta.
Suahasil ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisoner OJK Ex-officio Kemenkeu berdasarkan Kepres RI No 142/P Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Suahasil dilantik menggantikan Mardiasmo yang habis masa jabatannya.
"Kita ketahui bahwa posisi anggota ex-officio ini adalah amanat Undang-undang," ujarnya di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Pelantikan Suahasil melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi sembilan orang, yang terdiri dari tujuh ADK hasil Panitia Seleksi dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia dan Kemenkeu.
Baca: Ombudsman: Pengelolaan Investasi oleh Petinggi ASABRI Sama Bobroknya dengan Jiwasraya
Sebelumnya Presiden juga sudah menunjuk Dody Budi Waluyo sebagai ADK OJK Ex-officio Bank Indonesia dan dilantik di Mahkamah Agung RI pada 25 September 2019.
Baca: Membengkak, Pembiayaan Utang Pemerintah Rp 399,5 Triliun Sepanjang 2019
Jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK:
1. Ketua: Wimboh Santoso
2. Wakil Ketua: Nurhaida
3. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Heru Kristiyana
4. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal: Hoesen
5. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank: Riswinandi
6. Anggota Dewan Komisioner OJK/Ketua Dewan: Audit Ahmad Hidayat
7. Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Tirta Segara
8. Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia: Dody Budi Waluyo
9. Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu: Suahasil Nazara