Muncul Wacana Pembentukan Pansus Jiwasraya, Ini Kata INDEF
jika kasus Jiwasraya diseret ke ranah politik, maka dia khawatir aksi korporasi dan restrukturisasi Jiwasraya akan berlangsung lama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usul mengenai pembentukan panitia khusus (pansus) Jiwasraya terus bergulir di DPR.
Hingga kini sudah ada lima dari sembilan fraksi yang setuju untuk membentuk Pansus Jiwasraya. Lima fraksi itu adalah NasDem, PKS, Gerindra, Demokrat, dan Golkar.
Menyikapi hal itu, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menegaskan, wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang tengah digulirkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mengganggu upaya penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca: Kejagung Tambah 3 Orang Lagi yang Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Jiwasraya
Baca: Analis: Untuk Kelabui Auditor, Jiwasraya Sengaja Beli Saham BUMN Gorengan
Eko mengatakan, jika kasus Jiwasraya diseret ke ranah politik, maka dia khawatir aksi korporasi dan restrukturisasi Jiwasraya akan berlangsung lama, sehingga bisa menelantarkan kepentingan nasabah.
"Kami menghargai hak politik DPR atas pembentukan Pansus Jiwasraya, namun ini memang dikhawatirkan nanti terlalu dipolitisasi hingga menelantarkan substansi target yang ingin dicapai yaitu stabilitas kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban pembayaran terhadap nasabah," tuturnya Jumat (10/1/2020).
Menyusul wacana pembentukan Pansus DPR, Eko mengatakan sebaiknya seluruh pemangku kebijakan dapat berkaca kepada Pansus Bank Century yang nyatanya tidak mampu menyelesaikan masalah secara komprehensif dan optimal.
Berangkat dari hal tersebut, ia pun mengimbau para anggota DPR lebih berfokus pada upaya pengawasan terhadap pemerintah dan Kejaksaan Agung yang saat ini sedang menyelesaikan masalah Jiwasraya, baik dari aspek hukum, keuangan maupun regulasi agar preseden buruk serupa pada Bank Century tidak terulang kembali.
"Jangan sampai kasus Jiwasraya ini hanya isu politik doang dan tidak menyentuh kepada subtansi masalah, terutama untuk pengembalian uang nasabah," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menyidik kasus korupsi Jiwasraya yang menyebabkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp 13,7 triliun.
Sehubungan dengan upaya penyidikan, BPK pun telah melakukan pencekalan mulai dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan, Hary Prasetyo, Mantan Direksi Pemasaran, De Yong Adrian, hingga pelaku pasar modal yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Selain itu, BPK juga diketahui sedang membidik tindak tanduk General Manager Keuangan dan Produksi Jiwasraya, Syahmirwan dan Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti dalam dugaan korupsi ini.