Senin, 6 Oktober 2025

Iuran Peserta BPJS Kesehatan Naik, Menkes Terawan : Rumah Sakit Bisa Bernafas Dululah

Menteri KesehatanTerawan Agus Putranto menyebutkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan akan membuat rumah sakit bernafas lega.

Apfia Tioconny Billy/Tribunnews.com
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat ditemui di depan ruang rapat kerja Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyebutkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan akan membuat rumah sakit bernafas lega.

Alasannya kenaikan iuran peserta diharapkan dapat menutupi besaran defisit BPJS Kesehatan yang termasuknya mengatasi utang dari BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit.

“Kan ada defisit anggaran BPJS yang begjtu besar sampai Rp 32 triliun, otomatis DJSN membuat perhitungan matang supaya defisit bisa dikurangi, sehingga rumah sakit bisa bernapas dululah,” ucap Menkes Terawan di DPR, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Kalau utang sudah dibayarkan, pergerkan uang atau cash flow rumah sakit yang sekarang tersendat diharapkan Menkes Terawan bisa lebih optimal nantinya sehingga rumah sakit bisa lebih meningkatkan pelayanannya.

Baca: Anggap Seperti Bulan Madu, Menkes Terawan Mengaku Masih Grogi Saat Rapat Perdana Dengan DPR

Baca: TERBARU Daftar Lengkap Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 Beserta Syarat dan Cara Turun Kelas

Baca: Tagar Boikot Trending di Twitter, Apa Kata BPJS Kesehatan?

“Ini kan rumah sakit mengalami kendala cast flow yang besar sekali dan itu harus dihidupkan dulu supaya sentra-sentra pelayanan itu bisa jalan, karena itu pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran,” papar Menkes Terawan.

Namun menurut Menkes Terawan, pelayanan yang meningkat kepada pasien tetap harus diikuti dengan jadwal kerja yang sesuai dengan kemampuan para tenaga medis.

“Kita harus memperhitungkan juga jam kerja, kelelahan dokter kelelahan perawat melayani yang begitu itu juga yang menjdi pertimbangannkarna karena dokter dan perawat yang meninggal karena kelelahan,” papar Menkes Terawan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit di seluruh Indonesia mencapai Rp 6,5 triliun dan total defisit BPJS Kesehatan hingga akhir 2019 diperkirakan mencapai Rp 32 triliun.

Adapun besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sesuai Perpres No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan adalah sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500 untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berlaku mulai 1 Agustus 2019.

Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 besaran untuk peserta kelas tiga menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500.

Kemudian untuk peserta kelas dua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000, dan untuk kelas satu akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved