Eksklusif Tribunnews
Pengolahan Baterai Jadi Kunci
"Untuk menyempurnakan apa yang telah dilakukan orang lain. Jadi, terhindar dari masalah gugatan hukum, serta tidak terjadi tumpang-tindih
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan juga membahas penanganan limbah baterai dari kendaraan listrik. Dalam perpres tersebut limbah baterai wajib didaur ulang dan/atau dikelola.
Baca: Atta Halilintar Masuk 10 Youtuber Terkaya di Dunia, Berikut 5 Videonya yang Paling Banyak Ditonton
Ketersediaan baterai termasuk komponen untuk menyukseskan percepatan mobil listrik di Indonesia. Oleh karena itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berharap para pelaku industri otomotif membuat baterai untuk kendaraan listrik di Indonesia. Satu alasan Airlangga soal ajakan membuat baterai kendaraan listrik di Indonesia adalah kondisi fisik dan ongkos.
"Baterai itu berat. Gotong-gotong baterai itu berat dan ongkosnya tinggi. Jadi baterai harus dibuat di lokal," kata Airlangga di Jakarta pekan lalu.