Sabtu, 4 Oktober 2025

Saldo Rp10 Miliar Nasabah Bank Mandiri Belum Balik, Ini Hukumnya Tak Balikan Dana Salah Transfer

Gangguan sistem teknologi PT Bank Mandiri (Persero) pada Sabtu (20/7/2019) lalu diketahui telah mengakibatkan tampilan nominal saldo nasabah berubah.

Editor: Fajar Anjungroso
Tribunkaltim/Fahmi Rahman
CEK REKENING - Nasabah Bank Mandiri Balikpapan antre memeriksa rekening mereka di Bank Mandiri Cabang A Yani Balikpapan, Sabtu (20/7/2019). Nasabah Bank Mandiri di Kota Balikpapan panik akibat hilang dan berkurangnya dana mereka di rekening sejak pagi 

"Sebagai pelayan publik kalau ada kekurangan kami akan terus perbaiki."

"Kami mohon maaf atas ketidaknyaman berapa jam itu. Semoga ke depan bisa layani lebih baik," pungkasnya.

Lalu bagaimana hukumnya jika nasabah terlanjur menggunakan uang tersebut?

Menurut penjelasan LBH Mawar Saron, pada Pasal 85 UU 3/2011 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dana transfer yang ternyata bukan haknya bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, sebagaimana dikutip dari Intisari-Online.com.

Sehingga penekanannya pada unsur kesengajaan dalam memanfaatkan dana yang bukan haknya.

Sementara dalam Pasal 371 KUHP juga disebutkan bahwa orang yang sengaja memanfaatkan sesuatu yang bukan haknya diancam dengan pidana penggelapan.

"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaan bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Bagaimana menentukan seseorang menggunakan uang yang bukan haknya tersebut secara sengaja atau tidak?

Melansir dari Kompas.com, dalam buku berjudul Pidana di KUHP: Berikut Uraiannya karya SR Sianturi, SH, unsur sengaja terpenuhi apabila pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu barang.

Dalam kasus memanfaatkan uang dalam rekening yang berisi dana salah transfer, tetapi orang yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa uang tersebut sebenarnya bukan haknya, LBH Mawar Saron berpendapat orang yang bersangkutan tidak bisa dikatakan melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 85 UU 3/2011 maupun Pasal 372 KUHP.

Namun berdasarkan ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan:

“Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya”.

Artinya secara perdata, orang yang bersangkutan wajib mengembalikan dana hasil salah transfer tersebut.

Hal itu dengan catatan, pihak bank harus bisa membuktikan dana tersebut tidak diperuntukkan bagi orang yang bersangkutan.

Sehingga dalam menyelesaikannya orang yang bersangkutan disarankan untuk berdiskusi dengan pihak bank.

Berita ini sudah tayang di intisari berjudul Kelebihan Saldo Rp10 Miliar Nasabah Bank Mandiri Belum Dikembalikan, Begini Hukum Menggunakan Uang Salah Transfer

Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved