Sabtu, 4 Oktober 2025

OJK Disarankan Investigasi Garuda Ungkap Dugaan Cornering di Pasar Modal

“Biasanya selalu saja investor publik yang dirugikan, mereka menelan mentah-mentah informasi yang masuk."

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN PEKANBARU/Theo Rizky
Staf di Bursa Efek Indonesia (BEI) Kantor Perwakilan Riau di Pekanbaru tengah menganalisa pergerakan harga saham, Rabu (5/9/2018). 

Dia menegaskan, pergerakan harga saham, tidak bisa dilepaskan dari sentimen pemberitaan mengenai perusahaan tersebut di pasar.

Hal ini merupakan rasionalitas bagaimana informasi mengenai emiten menjadi faktor utama dalam menjelaskan pergerakan harga sahamnya.

Kondisi ini yang bisa menjadi peluang (dimanfaatkan) oleh pihak – pihak tertentu untuk melakukan
cornering yaitu dengan memanfaatkan pengaruh informasi untuk mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual.

Cornering didefinisikan sebagai upaya yang menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun
dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek.

Ketika cornering ditujukan untuk mempengaruhi pihak lain untuk menjual maka upaya ini menjurus kepada hostile takeover atau pengambilalihan/penguasaan dengan memperbesar porsi kepemilikan secara paksa yang merugikan pemegang saham minoritas dan perusahaan yang diambil.

   

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved