Gara-gara Laporan Keuangan, Semua Direksi dan Komisaris Garuda Didenda Rp 100 Juta
OJK bersama Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya memeriksa lapkeu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkam hasil penyelidikan kasus Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) per 31 Desember 2018 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
OJK bersama Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya memeriksa lapkeu perusahaan berpelat merah itu terutama terkait pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi
Hasilnya, OJK memberikan Perintah Tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaikidan menyajikan kembali (restatement) LKT Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT tersebut.
"Perbaikan san penyajian kembali itu paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM), Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa," kata Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Fakhri Hilmi.
Keputusan kedua, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.
Baca: Menteri Sri Mulyani Bekukan Izin Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Ketiga, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Keempat, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.
Kelima, mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)), dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003.
"Pengenaan sanksi dan/atau Perintah Tertulis terhadap Garuda, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia," pungkasnya.