Tanggapan AirAsia Terhadap Wacana Pemerintah Undang Masuk Maskapai Penerbangan Asing
Masuknya maskapai penerbangan asing menurut Jokowi akan membuat persaingan industri penerbangan lokal lebih bergairah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan memberi komentar terkait langkah besar Presiden RI Joko Widodo mengundang maskapai asing untuk melayani rute penerbangan domestik.
Dia mengatakan, persyaratan bagi maskapai asing masuk ke bisnis penerbangan Indonesia sudah diatur dalam UU.
“Mungkin kita kembalikan lagi kepada undang-undang soal 51 persen kepemilikan maskapai asing harus dimiliki badan usaha nasional,” kata Dendy.
Ia menegaskan, maskapai penerbangan asing sepatutnya tetap mematuhi Undang-Undang No. 1 Tahun tentang Penerbangan dan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang tertutup dan terbuka di bidang penanaman modal jika ingin berbisnis di Indonesia.
Selanjutnya, sesuai azas cabotage dan UU No. 1 Tahun 2009, kepemilikan saham asing dalam perusahaan yang bergerak dalam bisnis Angkutan Udara, maksimum kepemilikan 49 persen.
Baca: Google Siap Beri Dukungan OS Android Q untuk Ponsel-ponsel Buatan Huawei Ini
“Patokannya ke sana saja semua sudah diatur dalam undang-undang. AirAsia brandnya dari luar tetapi mayoritas sahamnya perusahaan nasional,” jelas Dendy.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan akan mengundang maskapai asing masuk ke Indonesia agar harga tiket pesawat bisa lebih terjangkau.
Baca: Penjualan Ritel Suzuki Naik 18,3 Persen, New Carry dan Ertiga Jadi Penyumbang Terbanyak
Presiden memiliki semangat agar permintaan dan penawaran bisa seimbang. Dengan begitu, maka harga tiket pesawat akan mencapai satu titik keseimbangan sehingga bisa lebih terjangkau oleh masyarakat.
Masuknya maskapai penerbangan asing menurut Jokowi akan membuat persaingan industri penerbangan lokal lebih bergairah.